JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, uang Rp27 miliar yang diterima terdakwa Irwan Hermawan diduga dari seorang berinisial S. Namun, Kuntadi tak menjelaskan secara rinci siapa sosok S tersebut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kamis (13/7).
Tim kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebelumnya membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung. Penyerahan uang senilai USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar itu diharapkan dapat meringankan hukuman kliennya dari kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
"Saya menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan, jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung adalah sebesar USD 1,8 juta. Kalau dengan kurs rupiah lebih dari Rp27 miliar ya," ucap Maqdir di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Maqdir menjelaskan, penerimaan uang disebut dari pihak yang ingin membantu kliennya dari jeratan proses hukum. Maqdir mengklaim, pihak yang menyerahkan uang tersebut tidak menjelaskan secara rinci asal dari uang tersebut.
"Kami sampaikan terhadap penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan ya, orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," ucap Maqdir.
Maqdir mengungkapkan, tidak ada pihak yang menyuruhnya untuk menyerahkan uang Rp27 miliar itu ke Kejaksaan Agung. Namun, itu hanya upaya itidak baik yang dilakukan Irwan Hermawan.
"Yang menyuruh itu tidak ada ya, hanya itikad baik kami. Karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia, terutama berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia. Makanya kami serahkan ini dengan itikad baik ya," pungkas Maqdir.
Irwan merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta enam tersangka lainnya. Irwan didakwa ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara itu, pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman