Sosok Yusrizki, Orang Kepercayaan Suami Puan Maharani yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Nasional | Jumat, 16 Juni 2023 - 22:11 WIB

Sosok Yusrizki, Orang Kepercayaan Suami Puan Maharani yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki berjalan menuju mobil tahanan memakai baju tahanan di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).  Kejagung menetapkan Yusrizki sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).  (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Yusrizki merupakan orang kepercayaan dari suami Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Happy Hapsoro yang diduga merupakan pemilik PT BUP.

Yusrizki juga aktif sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Yusrizki menduduki jabatan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN sejak Oktober 2021. Selain itu, ia juga Ketua KADIN Net Zero Hub sejak Oktober 2021.


Yusrizki juga menjabat sebagai Managing Director di Basis Investment Indonesia sejak Agustus 2017, kemudian Founder and President Director di PT Amandana Partners Indonesia sejak 2006. Perusahaan ini berfokus pada pengelolaan investasi di perusahaan yang tidak listing di bursa.

 Yusrizki juga tercatat menjadi direktur di PT Buana Jati Lestari, sebuah perusahaan patungan bersama PT Indo Terra Indonesia sejak 2012-2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki, red) kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah dirinya menjalani beberapa kali pemeriksaan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

Kuntadi memastikan, akan menelusuri semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal ini termasuk peran suami Puan Maharani, Happy Hapsoro yang diduga merupakan pemilik PT BUP. Happy Haspsoro diduga memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.

Pasalnya, PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," tegasnya.

Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook