KASUS EKSPOR CPO

Akhirnya Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung

Hukum | Senin, 24 Juli 2023 - 13:02 WIB

Akhirnya Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung
AIRLANGGA HARTARTO (INTERNET)


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7). Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Airlangga tiba sekitar pukul 08.25. Mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Ketua Umum Partai Golkar itu hanya mengacungkan jempol dan menyapa awak media.


"Selamat pagi," ucap Airlangga sambil berjalan memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Airlangga pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya dipanggil pada Selasa (18/7) lalu, tetapi tidak hadir. Kejaksaan Agung hari itu menunggu Airlangga hingga pukul 18.00. Namun, Airlangga tak hadir tanpa memberikan keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasaekan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.

"Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yg akan kita dalami ke beliau," ucap Ketut, Selasa (18/7).

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook