BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan PKS PT SIPP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadirkan saksi ahli pidana di Jakarta, Agustinus Pohan, Selasa (30/5/2023).
Setelah sebelumnya JPU dari Kejagung menghadirkan dua saksi ahli dari dosen IPB dan ahli lingkungan air limbah yang berlangsung di ruang sidang PN Bengkalis, Selasa (16/5/2023) lalu.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejagung yakni Agustinus Pohan, juga memberikan kesaksian ahlinya yang memberatkan perusahaan. Karena perbuatan perusahaan dianggap melanggar hukum dan merusak lingkungan.
"Ya, saya selaku saksi ahli memberikan kesaksian bahwa perbuatan perusahan sangat melanggar hukum. Karena perbuatan itu dilakukan, setelah diberikan sanksi tegas oleh pemerintah," ujar Agustinus Pohan, dalam kesaksiannya di muka sidang secara daring di PN Bengkalis.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dan dua hakim anggota, bersama dua JPU kejari Bengkalis secara luring dan dua JPU dari Kejagung secara daring. Sedangkan dua terdakwa Erik Kurniawan (direktur) dan Agus Nugroho (GM) yang dihadirkan langsung di kursi pesakitan didampingi kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH MH.
Saksi ahli pidana Agustinus Pohan ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Bayo Soho sesuai peran keahlianya yang menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa melalui perusahaan korporasinya telah melakukan kejahatan lingkungan dan dampaknya sangat membahayakan masyarakat.
"Kalau dikaji secara hukum dan peraturan pemerintah, tentu perbuatan kedua terdakwa sangat membahayakan lingkungan. Karena secara hukum, ini juga dikategorikan kejahatan lingkungan," ucap Agustinus Pohan.
Ia menjelaskan, sesuai fakta yang disampaikan oleh penyidik dan juga JPU, maka pihaknya sebagai saksi ahli, bahwa kejahatan korporasi ini merupakan tindak pidana yang sangat berat.
Setelah memberikan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho memberikan kesempatan kepada JPU dan kedua terdakwa serta kuasa hukum terdakwa. Dalam pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, bahwa sesuai kewenangan sesaksian ahli pidana, apakah perusahaan yang sudah membuat perencanaan dan juga menyediakan dana untuk membenahi lingkungan termasuk pelanggaran.
"Ya, klien kami sudah menyediakan anggaran serta konsultan perencanaan lingkungan, apakah ini juga tidak menjadi pertimbangan saksi dan apakah ini sebuah kejahatan juga?" tanya kuasa hukum terdakwa, Marnalom Hutahaean.
Terhadap pertanyaan itu, Agustinus Pohan menjelaskan, meski sudah ada niat tapi tidak dilaksanakan. Artinya sama saja kejahatan itu tetap berlaku. Makanya, upaya yang dilakukan perusahaan menjadi sia-sia, karena sejak awal juga perusahaan sudah diberikan peringatan oleh pemerintah.
Setelah mendengarkan saksi ahli pidana, majelis hakim juga meminta keterangan dua saksi yang belum hadir untuk meringankan perbuatan kedua terdakwa. Di mana kedua saksi ini adalah Ida asal Medan yang merupakan ibu terdakwa Erik serta Supriadi asal Simalungun yang merupakan karyawan PT SIPP.
"Sudah dua kali dipanggil, namun kedua saksi ini tidak hadir. Maka kami akan membacakan keterangan kedua saksi sebagai berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar JPU Kejari Bengkalis yang hadir dalam persidangan itu.
Setelah JPU membacakan BAP kedua saksi, maka majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan kembali pada persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 13 Juni mendatang.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman