PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil menerima uang dari terdakwa kasus suap Kepala BPKAD Fitria Nengsih sebesar Rp750 juta. Uang itu diterima di rumah dinas bupati di Jalan Dorak, Selantpanjang, Kepulauan Meranti, Riau pada tanggal 13 Januari 2023.
Hal ini diterangkan kembali oleh Nengsih pada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (27/7/2023).
"Saya datang setelah maghrib, diserahkan di ruang kerja bupati," kata Nengsih yang juga menerangkan, hanya mereka berdua di dalam ruangan saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan kemudian bertanya apakah uang itu berasal fee kegiatan pemberangkatan umroh dari PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT). Nengsih membenarkan.
Nengsih juga mengungkapkan, malam itu dirinya menerima sejumlah uang dari Rp750 juta tersebut. Nilanya lebih dari Rp500 juta langsung dari Adil yang bersumber dari uang yang sama.
"Saya meminta pembayaran pemberangkatan umroh sebelumnya yang belum dibayar. Kemudian uang saya selama 13 bulan," kata Nengsih.
Uang keberangkatan di luar keberangkatan kegiatan program Pemkab Kepulauan Meranti itu sekitar Rp259 juta. Sementara uang 13 bulan dengan perbulannya Rp20 juta, nilai totalnya mencapai Rp260 juta. Namun Nengsih mengaku tidak menghitung uang itu.
"Diserahkan satu-satu, langsung saya masukkan dalam tas saya," kata Nengsih.
Menjelang Azan Zuhur, Ketua Majelis Hakim Mardison menskor sidang untuk istirahat. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa akan dilanjutkan setelah waktu istirhat.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi