SIDANG TIPIKOR KEPULAUAN MERANTI

Saksi Sebut Sebagian Uang Diserahkan Langsung ke Adil

Pekanbaru | Rabu, 20 September 2023 - 09:26 WIB

Saksi Sebut Sebagian Uang Diserahkan Langsung ke Adil
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/9/2023). (DEFIZAL / RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/9). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 10 saksi di sidang ini.

Dalam sidang ini, salah seorang saksi, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Mardiansyah menyampaikan keluh kesahnya terkait perintah pemotongan 10 persen setiap ada pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) di dinas yang dipimpinnya.


‘’Saya dipanggil. Bupati (M Adil, red) minta memotong 10 persen dan setelah cair langsung diserahkan ke Bupati (M Adil, red) ,’’ kata Mardiansyah, Selasa (19/9).

Mardiansyah mengaku selalu mendapat desakan dari M Adil. Karena didesak terus menerus, Mardiansyah selanjutnya meminta kepada Sekretaris Dinas PU Kepulauan Meranti Fajar untuk mengkoordinir permintaan M Adil tersebut.

Tidak sanggup dengan desakan permintaan M Adil, akhirnya Mardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kadis PUPR Kepulauan Meranti. ‘’Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya tidak sanggup,’’ sebut Mardiansyah.

Mardiansyah menjabat sebagai Kadis PU Kepulauan Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin M Arif Nuryanta kemarin, selama menjabat Kadis PUPR Meranti, lebih dari Rp1,6 miliar diserahkan ke M Adil.

Mendengar hal itu, JPU KPK menanyakan apakah semua uang itu diserahkan langsung ke terdakwa. ‘’Yang langsung (diserahkan ke M Adil), Rp300-an juta,” jawab Mardiansyah. ‘’Sisanya lewat ajudan Bupati,’’ tambahnya.

Pada sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar empat jam itu, juga dihadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alamsyah Mubarok,

Kepala Dinas Pendidikan Meranti Suwardi dan Kepala BKSDM Mukhlisin serta bendahara dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sidang ini, Bambang bersaksi pernah mendapat laporan dari Alamsyah yang mengaku pernah dipanggil M Adil.

‘’Saat itu Alamsyah menceritakan bahwa dirinya diminta Bupati (M Adil, red) untuk mengondisikan pemotongan 10 persen dari GU dan menyampaikan ke Kepala OPD-OPD,” ujarnya.

Mendengar hal itu, JPU KPK lantas menanyakan apa arahan Bambang kepada Alamsyah. ‘’Saya bilang ke dia (Alamsyah, red), jangan dilaksanakan karena tak lazim. Saya larang itu,’’ jawab Bambang.

Keterangan Bambang tersebut dibenarkan Alamsyah setelah mendapat giliran bersaksi. Alamsyah mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Bambang, dirinya kembali bertemu dengan M Adil.

Saat itu, Alamsyah menyampaikan ketidaksanggupannya untuk  menyampaikan permintaan M Adil terkait pemotongan 10 persen kepada para pimpinan OPD di Pemkab Meranti. Belakangan diketahui Alamsyah dinon-job-kan jabatannya dari Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Ini baru diketahuinya 15 menit menjelang pelantikan.

Terkait bebas tugas itu, M Adil yang diberi kesempatan oleh Hakim untuk menanggapi keterangan saksi, membantah kalau Alamsyah nonjob karena menolak permintaannya untuk melakukan pemotongan 10 persen GU. ‘’Dia saya ganti karena kebakaran mesin receiver. Ada banyak data yang hilang di sana,’’ kata M Adil.

Adil menanggapi soal perintah dirinya untuk memotong dana pencarian dari UP dan GU itu. Adil mencoba membela diri dengan menyebutkan ide potong-memotong anggaran tersebut tidak murni dari dirinya.

Adil awalnya menyampaikan rasa keberataan dengan pernyataan Mardiyansyah. ‘’Sebenarnya orang ini (para kepala OPD, red) yang mengajarkan saya motong,’’ kata Adil yang sontak membuat tamu persidangan semula hening mendadak riak.

Ucapan Adilnitu keluar diawali dengan pernyataan bahwa dirinya berpengalaman duduk di legislatif. Tepatnya menjabat sebagai Anggota DPRD Riau selama empat tahun.

Sebelum sempat melanjutkan tanggapannya, Hakim M Arif Nuryanta dengan cepat memotong Adil. Menurut Ketua Majelis Hakim, ucapan Bupati Meranti nonaktof itu sudah masuk materi pembelaan.

‘’Itu nanti, itu pembelaan, (kalau) asal-usul usul (ide motongan) itu terbalik. Tapi selebihnya benar kan, diperintah saudara dan mengalir semua. Di sini hanya membantah, lalu (sampaikan) yang benar begini. Itu saja, selebihnya nanti di pembelaan saudara saja,’’ kata Hakim.

Usai persidangan, ketika wartawan mencoba meminta komentarnya terkait ajar-mengajar pemotongan anggaran itu, Adil menolak diwawancara. Dirinya beralasan sudah pusing karena panjang jalan persidangan.

M Adil dalam perkara ini dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, M Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17,28 miliar. Ini terkait  pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU dari seluruh OPD.

Kedua, M Adil didakwa telah menerima gratifikasi dari Fitria Nengsih selaku Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta dari 250 jemaah umrah yang diberangkatkan dari anggaran Setdakab Meranti.

Terakhir, M Adil didakwa melakukan suap kepada Auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Dalam dakwaan uang diserahkan bertahap di Hotel Red Selatpanjang, area parkir mal di Pekanbaru dan salah satu hotel di Pekanbaru. Suap itu dimaksudkan agar Pemkab Meranti mendapat opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook