JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman pada rapat Pansus Angket, Selasa (29/8/2017) malam, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, adalah bentuk pembangkangan.
Pasalnya, pimpinan KPK sebelumnya melarang Aris untuk hadir dalam RDP Pansus Angket di DPR. Alghifari Aqsa dari LBH Jakarta menilai kuda troya kembali bekerja di KPK. Apalagi, dengan hadirnya Aris dalam rapat Pansus yang dinilai dibentuk dengan tidak wajar oleh DPR.
"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, jika melihat Peraturan KPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Itu berarti, ada dua level pimpinan yang dilampaui Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR.
Adapun dalam Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan, tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR. Dia menilai, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Pertama, soal integritas. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," sebutnya.
Yang kedua, terkait larangan, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain, mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.