KORUPSI PELINDO II

Seru, RJ Lino Melawan, KPK Siap

Hukum | Selasa, 29 Desember 2015 - 00:07 WIB

Seru, RJ Lino Melawan, KPK Siap
RJ Lino. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Pertarungan antara RJ Lino dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya akan seru. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan tidak masalah jika tersangka korupsi pengadaan quay container crane Richard Joost Lino menggugat KPK.

"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan yang bersangkutan. Kami siap," tegas Priharsa, Senin (28/12).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sebab, dia menegaskan, proses penanganan perkara yang dijalankan KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku."Kita menunggu nanti ada surat dari pengadilan saat akan sidang," ujarnya.

Dia menambahkan, gugatan Lino tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik. "Proses penyidikan terus berlangsung sebagaimana biasa," ungkapnya.

"Pemanggilan saksi-saksi termasuk tersangka tetap akan dilakukan seperti biasa," timpal Priharsa.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino tak terima dijadikan sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane tahun 2010 oleh KPK.

Lino pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino menegaskan,  praperadilan diajukan karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lino dalam pengadaan QCC. "Tidak ada juga perbuatan menyalahgunakan kewenangan pengadaan tiga QCC itu," ujar Maqdir, Senin (28/12).

Selain itu, Maqdir menambahkan, yang terpenting adalah tidak ada kerugian negara terkait pengadaan QCC itu. Ia pun heran, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara. Akibatnya, sang klien dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook