"Kalau kita lihat ketentuan UU, itu bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, pada 2011 pernah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan tidak ada masalah. Kemudian, ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dua-duanya (BPKP dan BPK) menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu tidak ada masalah," katanya.
Dia pun meminta KPK menghentikan proses hukum terhadap Lino dengan adanya gugatan praperadilan ini. "Bagaimanapun juga ketika penetapan tersangka diuji, seharusnya (KPK) menghentikan kegiatan," katanya. Saat ini, pihaknya masih menunggu kapan jadwal sidang akan digelar PN Jaksel. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun