DIDUGA MINTA UANG PENGAMANAN

Tujuh Penyidik KPK Harus Diproses jika Benar Temui Anggota DPR

Hukum | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 16:28 WIB

Tujuh Penyidik KPK Harus Diproses jika Benar Temui Anggota DPR
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku gerah dengan kabar adanya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut bertemu dengan anggota Komisi III DPR.

Mereka diduga meminta uang pengamanan kepada wakil rakyat sebesar Rp2 miliar. Dugaan itu kini mengarah pada anggota dewan dan penyidik. Bamsoet, sapaannya, menyatakan, jika tudingan itu benar, harus dibawa ke ranah hukum pidana. Tidak cukup di selesaikan di ranah komite etik internal KPK.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Sebab, dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (19/8/2017).

Dikatakannya, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun‎. Dia menambahkan, persoalan hukum itu sudah sangat serius. Terlebih, menyangkut integritas KPK dan DPR.

Pasalnya, persoalan itu bukan delik aduan sehingga Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan.

"Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu," tutur ‎politikus Partai Golkar itu.

Adapun pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. Dari situ, nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa dan dalam nada apa. Sejalan dengan itu, Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang menyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV itu karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik. Polri pun harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook