KPK Kantongi Salinan Buku Merah

Hukum | Senin, 28 Oktober 2019 - 18:30 WIB

KPK Kantongi Salinan Buku Merah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap impor daging sapi oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Sebab, bukti-bukti masih dikantongi penyidik. Termasuk buku catatan keuangan perusahaan Basuki alias buku merah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan buku merah tidak terganggu meski Polri menghentikan perkara obstruction of justice dalam perkara yang sama. ”Sebelum kami menyerahkan buku merah ke Polri, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil itu,” ujarnya kemarin (27/10).


Buku catatan keuangan perusahaan Basuki diperoleh KPK saat mengusut perkara suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dalam buku bersampul merah itu, diduga terdapat catatan aliran ”uang keamanan” impor sapi ke sejumlah pejabat dan aparat. Perusahaan Basuki diketahui bergerak di bidang impor daging sapi.

Secara umum, kata Laode, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap uji materi itu sudah selesai. Para pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Sementara itu, terkait indikasi praktik korup dalam bisnis impor sapi akan ditindaklanjuti sepanjang ada perkembangan.

”Kalau ada perkembangan kasus yang berhubungan dengan itu (buku merah, Red), masih ada (bukti-buktinya) insya Allah di KPK,” tegasnya.

Laode menambahkan, sejatinya permainan impor daging sapi sudah selesai. Sudah tidak ada pemain-pemain besar. Karena itu, saat ini KPK fokus pada pencegahan agar impor komoditas sapi dapat dilakukan secara transparan. ”Oleh karena itu, kami berharap juga kepada presiden yang sekarang agar kuota impor komoditas itu harus dibuat jelas. Jangan diberikan dan dikuasai orang-orang tertentu,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook