JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penangkapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus tindak pidana korupsi di Basarnas berujung KPK minta maaf ke TNI dalam hal ini ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Novel Baswedan kemudian berkicau di akun twitternya menyoroti tindakan pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri yang dinilai menyalahi prosedur hukum.
Diketahui perminta maaf KPK langsung disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. KPK mengaku khilaf telah menangkap jenderal TNI bintang tiga aktif Marsekal Madya Henri. Sejatinya proses hukum tindak pidana korupsi anggota TNI itu langsung ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam hal ini, kata eks pimpinan KPK itu, yang harus disalahkan adalah pimpinan KPK, yaitu Firl Bahuri.
"Pimpinan KPK (Firli) tidak tanggungjawab," kata Novel di akun twitternya, Jumat 28 Juli 2023.
Sebagai orang pernah aktif di KPK, Novel akui setiap gerak dan langkah penyidik KPK itu tidak lepas dari perintah pimpinan KPK. Karena itu, Novel menilai tidak logis bila dalam OTT Kabasarnas itu yang disalahkan para penyelidik atau penyidik.
"Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK," ujarnya.
"Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK," tegas Novel.
Oleh karena itu, secara lantang Novel Baswedan menegaskan, yang harus disalahkan dalam kasus OTT Kabasarnas adalah Firli Bahuri.
Apalagi, kata dia, pada saat penangkapan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan rekannya, Firli Bahuri tengah asyik main bulutangkis di Manado.
"Kenapa tidak salahkan Firli yan menghindar dan main badminton di Manado," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm. Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Marsekal Madya Henri Alfiandi melalui Letkol Adm Afri Budi karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman