JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Analisis dari tim penuntut umumnya perihal kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah diterima KPK.
"Kemarin Ketua KPK sudah menyampaikan analisis hasil JPU sudah ada di pimpinan tinggal proses pembahasan lebih lanjut melibatkan unsur yang terkait. Maka seluruh pimpinan dan juga unsur JPU, penyidik atau pihak terkait lain untuk bahas poin dari sejumlah nama yang kami rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Akan tetapi, meski sudah menerima hasil analisis dari tim penuntut umum, menurutnya perlu dipisahkan antara substansi perkara dan tindak lanjut penanganan perkara itu.
"Sampai saat ini proses pemetaan masih terus terjadi masih terus kita lakukan," jelasnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur sebelumnya membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.
Diketahui, hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru, terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century, di antaranya Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.