DARI PN JAKARTA SELATAN

Kasus Century, Analisis JPU Sudah Diterima Pimpinan KPK, Selanjutnya?

Hukum | Sabtu, 28 April 2018 - 16:55 WIB

Kasus Century, Analisis JPU Sudah Diterima Pimpinan KPK, Selanjutnya?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

"Dalam surat putusan tersebut adanya perintah termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Hakim Effendi dalam amar putusannya, seperti yang diterangkan Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018).

Sebelumnya, dalam kasus itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan ini, Budi mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Akan tetapi, majelis hakim justru mengandaskan upaya hukumnya dan Budi malah diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai Budi dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook