Namun pada tanggal 21 Februari, pelapor menemukan keganjilan pada tangan anaknya, berupa bercak bercampur antara kebiruan, kemerahan dan kehitaman.
Lantas, 22 Februari, tangan AQ sudah mengeras. Sewaktu ditanyakan ke pihak perawat rumah sakit tersebut, keluhan itu dianggap sebagai penyakit biasa.
Tanggal 24 Februari tim dokter datang menemui M Syahrianto dan mengatakan bahwa AQ harus dirujuk ke RSUP Dr M Djamil.
Di RSUP Dr M Djamil, AQ masuk registrasi pada 25 Februari, pukul 03.30 WIB dini hari. Hasil diagnosa di RSUP Dr M Djamil, pasien ditetapkan harus diamputasi.
“Mengetahui hal itu, pelapor menemui direksi RS Siti Rahmah untuk mempertanggungjawabkan kondisi AQ. Namun, ia tak mendapat jawaban pasti tertulis sehingga pelapor ini menemui Ombudsman,” imbuhnya.
Yunesa Rahman menambahkan, hasil dari pemeriksaan itu pihak RSI Siti Rahmah bersedia menanggung pembiayaan pengobatan bagi AQ. Baik di RSI Siti Rahmah sendiri maupun di RSUP M Djamil.
“Totalnya Rp16 juta dan telah dibayar pasien Rp4 juta, jadi sisanya yang digratiskan. Hanya saja biaya pengobatan di RSUP Dr M Djamil belum mereka sebutkan, karena kisaran biaya juga belum ditentukan. Kami dari Ombudsman tentu akan memantau ini,” pungkasnya. (cr8/iil)
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun