KPK Tegas Tidak akan Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Hukum | Rabu, 29 November 2023 - 02:05 WIB

KPK Tegas Tidak akan Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak memberi bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).


Ali menjelaskan, keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ucap Ali.

 

Juru Bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, perkara hukum yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga KPK tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook