HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malapraktik, Manajemen RS Siti Rahmah Diperiksa

Hukum | Selasa, 08 Maret 2016 - 17:42 WIB

Dugaan Malapraktik, Manajemen RS Siti Rahmah Diperiksa

PADANG (RIAUPOS.CO) - Pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Rahmah Padang diperiksa Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Pemeriksaan dilakukan dalam dugaan malapraktik yang dilakukan rumah sakit swasta itu terhadap pasiennya berinisial AQ. Pasien dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bungo, Jambi dan dia harus diamputasi.

Dalam laporannya, M Syahrianto, orang tua pasien sebagai pelapor menganggap RSI Siti Rahmah telah melakukan kesalahan terhadap anaknya berinisial AQ, balita berusia 1,5 tahun, warga asal Sungai Kerjan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), pemeriksaan itu dilakukan di kantor Ombudsman Sumbar, Senin (7/3/2016) dari pukul 10.00 WIB. Asisten Ketua Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menyebutkan, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta kejelasan dari pihak RSI Siti Rahmah.

Pihak RSI Siti Rahmah menjelaskan kronologi kejadian dan apa bentuk pertanggungjawaban RSI terhadap si anak.

Yunesa menjelaskan, sebelumnya berdasarkan penuturan pelapor, AQ sebelumnya mendapat perawatan selama sepuluh hari di RSUD Bungo karena mengidap panas dan kejang-kejang.

Atas kondisi balitanya yang tak kunjung membaik, dokter kemudian merujuknya ke salah satu dari dua rumah sakit di Padang, RS Siti Rahmah dan RSUP Dr M Djamil.

Pihak keluarga memilih membawa AQ ke RSI Siti Rahmah pada 16 Februari dan langsung mendapatkan penanganan intensif dari dokter. Pada tanggal 20 Februari, dokter mendiagnosa bahwa AQ menderita meningitis (infeksi pada selaput meninges).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook