Apalagi sampai berani bersepakat memberikan 1 juta dolar AS untuk Pinangki dan 10 juta dolar AS untuk pejabat Kejagung dan MA. Kalau Djoko Tjandra, kata Kurnia, tidak melihat langsung bukti Pinangki kenal atau berhubungan dengan dua petinggi Kejagung dan MA sangat sulit terjadi kesepakatan.
"Nggak mungkin Djoko Tjandra memberikan uang," imbuhnya.
Untuk itu, ICW menilai berkas perkara Pinangki terlalu cepat dilimpahkan kepada pengadilan. Bahwa perkara itu harus cepat ditangani, mereka setuju. Namun demikian, tidak dengan cara meninggalkan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab. "Siapa orang di balik Pinangki yang membuat Djoko Tjandra percaya," imbuhnya.
Selain itu, ICW menilai perlu juga dicari tahu siapa pejabat MA yang disebut-sebut oleh Pinangki.
"Siapa oknum di MA yang disebutkan oleh Pinangki dapat mengurus fatwa sehingga Djoko Tjandra itu percaya," tambah dia.
Pertanyaan itu mestinya bisa dijawab oleh penyidik melalui penyidikan yang dilakukan. Sayangnya, ICW menilai itu dilewatkan begitu saja. Soal action plan dari Pinangki yang kemudian dibatalkan Djoko Tjandra, kemudian pengurusan fatwa MA yang tidak tuntas, tidak lantas membuat dua pertanyaan itu harus diabaikan begitu saja. Sebab, kesepakatan sudah ada dan disetujui kedua pihak.
"Yang harus dicari itu. Kenapa Djoko Tjandra sampai sepakat dengan action plan itu," bebernya.
Kemarin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memastikan sudah menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Pinangki.
Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut bakal dilaksanakan Rabu pekan depan (23/9). Tentu memerhatikan ketentuan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kemarin. Dia menyebut, setelah berkas perkara masuk ke Pengadilan Tipikor dua hari lalu (17/9), pihaknya menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara Pinangki.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan," kata dia.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa sidang Pinangki akan dipimpin oleh IG. Eko Purwanto sebagai hakim ketua. Didampingi oleh hakim anggota yang terdiri atas H. Sunarso dan Moch. Agus Salim. Sementara yang tugas sebagai panitera pengganti adalah Yuswardi. Dari pihak jaksa, penuntut umum yang ditunjuk adalah M. Roni.
PN Jakpus belum bisa memastikan sidang dengan terdakwa Pinangki dilaksanakan secara virtual atau tidak.
"Tergantung dari jaksa penuntut umum untuk menghadirkan (terdakwa) yang bersangkutan," bebernya.
Yang pasti, PN Jakpus menyiapkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
"Memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," tegas dia.(syn/tyo/jpg)