SOAL STATUS BURON MAFIA KASUS MA

KPK Jawab Tudingan Haris Azhar

Hukum | Jumat, 21 Februari 2020 - 00:49 WIB

KPK Jawab Tudingan Haris Azhar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, status buronan yang disematkan kepada mantan Sekretaris MA bersama dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. (DOK JAWAPOS.COM)

"Buat saya aneh, kenapa tiba-tiba DPO? Wong KPK belum pernah cari, belum pernah geledah, cuma mengandalkan pemanggilan saja. Nurhadi tidak hadir lalu dinyatakan DPO, ke depannya KPK kayak gini sangat disayangkan," sesalnya.

KPK diketahui telah memasukkan tiga nama dalam DPO. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.


KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada 21 Januari 2020.

KPK menduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook