Romy Sebut Khofifah Beri Masukan

Hukum | Sabtu, 23 Maret 2019 - 09:09 WIB

Romy Sebut Khofifah Beri Masukan
Romahurmuziy. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Romy justru menuding bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (15/3) pekan lalu di Surabaya tidak lepas dari posisinya sebagai ketua umum (ketum) partai politik dengan follower terbesar di media sosial (medsos).

”Saya memang salah satu most wanted (orang paling dicari, red),” ujar politisi dengan jumlah follower 51 ribu di Twitter itu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Rentetan pernyataan Romy itu menguji kecermatan penyidik KPK dalam mengembangkan dugaan suap jual beli jabatan di kemenag. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pihaknya akan melihat relevansi pernyataan Romy itu dengan perkara yang sedang ditangani. Pun, bila relevan, informasi tersebut akan dicermati lebih jauh oleh penyidik.

”Tapi yang jelas relevansinya harus kita lihat, bisa saja orang menyebut nama siapapun, namun tentu KPK punya tanggungjawab untuk melihat ada atau tidaknya relevansinya dengan pokok perkara,” terang Febri.

Menurutnya, keterangan yang berdiri sendiri mungkin saja tidak relevan secara hukum. ”Tapi kalau berkesesuaian dengan bukti lain, bisa kami cermati lebih lanjut,” imbuh dia.

Febri pun menyarankan Romy mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) bila ingin membantu KPK membongkar secara tuntas dugaan suap yang sedang bergulir. Namun, Febri mewanti-wanti agar Romy tidak setengah-setengah dalam memberikan informasi.

”Informasi yang disampaikan tentu harus informasi yang benar. Informasi yang didukung juga dengan bukti yang lain,” paparnya.

Sementara itu, terkait materi pemeriksaan kemarin, Febri menyebut penyidik mengambil sample suara Romy sebagai bagian dari pendalaman alat bukti percakapan. Sebelumnya, KPK juga melakukan hal serupa terhadap dua tersangka lain, yakni Haris (kakanwil kemenag Jatim) dan M Muafaq Wirahadi (kepala kemenag Gresik).

”KPK sudah memiliki bukti yang kuat tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait pengisian jabatan atau dugaan aliran dana,” ujar Febri.

Setelah pemeriksaan awal tersangka, KPK berikutnya akan memeriksa saksi secara maraton. Terutama saksi dari pihak Kemenag pusat.

Diberhentikan Sementara

Kemenag akhirnya bertindak tegas atas kasus yang mendera Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi. Kemenag tadi malam memutuskan memberhentikan sementara keduanya karena telah berstatus sebagai tersangka di KPP.

’’SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,’’ Kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki tadi malam.

Alasan pemberhentian kedua pejabat yang tersangkut kasus suap jual beli jabatan itu merujuk pada Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di pasal itu diatur bahwa PNS diberhentikan sementara karena tiga alasan. Yakni diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Ketentuan pemberhentian sementara itu juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Mastuki menuturkan keputusan pemberhentian Haris dan Muwafaq diproses setelah KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (16/3) lalu. Kemenag lantas menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Jawa Timur sebagai Plt Kepala Kanwil.

Kemudian Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dijabat oleh Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.(tyo/wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook