Sebab, kata dia lagi, masyarakat menunggu komitmen tersebut. Ke
depannya, siapapun yang mengganti posisi Artidjo maka bisa melakukan
proses seleksi dengan baik.
"Pengganti Artidjo kita
serahkan ke Komisi Yudisial untuk melakukan proses seleksi. Karena
Komisi Yudisial yang diberikan kewenangan menurut konstitusi nanti
melakukan seleksi kemudian menyampaikan kepada DPR," tuntasnya.
Untuk
diketahui, Hakim agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun
tepat pada hari ini, Selasa (22/5/2018). Diapensiun usai berkarier
selama 18 tahun menjadi hakim agung. Tepat memasuki umur ke-70 tahun,
dia mengakhiri tugasnya.
Adapun Artidjo pun sempat dikenal lantaran kerap menghukum berat para terdakwa pelaku korupsi. Di antara koruptor yang diperberat hukumannya oleh Artidjo ialah mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama