KEMBALIKAN MARWAH MA

Simak! Kata KPK soal Hakim Agung Artidjo yang Masuki Masa Purna Bakti

Hukum | Sabtu, 26 Mei 2018 - 16:25 WIB

Simak! Kata KPK soal Hakim Agung Artidjo yang Masuki Masa Purna Bakti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarief. (JPNN)

Sebab, kata dia lagi, masyarakat menunggu komitmen tersebut. Ke depannya, siapapun yang mengganti posisi Artidjo maka bisa melakukan proses seleksi dengan baik.

"Pengganti Artidjo kita serahkan ke Komisi Yudisial untuk melakukan proses seleksi. Karena Komisi Yudisial yang diberikan kewenangan menurut konstitusi nanti melakukan seleksi kemudian menyampaikan kepada DPR," tuntasnya.

Untuk diketahui, Hakim agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun tepat pada hari ini, Selasa (22/5/2018). Diapensiun usai berkarier selama 18 tahun menjadi hakim agung. Tepat memasuki umur ke-70 tahun, dia mengakhiri tugasnya.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Adapun Artidjo pun sempat dikenal lantaran kerap menghukum berat para terdakwa pelaku korupsi. Di antara koruptor yang diperberat hukumannya oleh Artidjo ialah mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook