Diketahui, nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tonny juga tidak mencantumkan laporan LHKPN atas nama Antonius dalam penerimaan tersebut. Hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," terang hakim.
Atas putusan itu, Tonny tidak lama memikirkannya dan langsung menerima vonis hakim yang menjatuhkannya selama lima tahun pidana.
"Saya terima," katanya.
Akan tetapi, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan itu.
"Terima kasih yang mulia, kami masih pikir-pikir," ucap jaksa.
Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama