"Jadi, dia banyak mengeluh. Cuma memang minta dijadwalkan berobat ke dokter. Itu tadi kami sampaikan juga dan disetujui," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Tak hanya Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama karena diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ce1/ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama