Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Tak hanya mantan pesinetron itu, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Akibat perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama