JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemetaan peran dari 10 orang yang dinilai memiliki peranan lebih kuat terkait kasus Bank Century saat ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, hal itu untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Agus menyampaikan hal itu terkait putusan hakim praperadilan yang memerintahkan agar lembaganya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ya dirapatkan dulu kami sudah memerintahkan untuk didalami oleh penyidik, dipetakan dari 10 orang siapa yang berperan lebih dalam menangani.Didulukan yang mana kita masih mau membicarakan lebih dalam. Masih terus berjalan masa berhenti," katanya usai menghadiri acara peluncuran akademi antikorupsi bertajuk "Membangun Sistem Antikorupsi" di Aula Kemdikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (19/4/2018).
Lantaran sedang ditelisik, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dirinya belum bisa menyimpulkan siapa saja pihak yang tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
"Ya pekan ini hari ini kan hari Rabu ya, nanti kami lihat laporan dari tim tersebut, jadi seperti yang saya sampaikan tadi ya, proses analisis secara lebih dalam dan secara lebih rinci sedang dilakukan," jelasnya.
Kemudian, jika nanti dari hasil pendalaman kasus tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tak segan-segan menetapkan kembali tersangka, sebagaimana yang diperintahkan hakim tunggal Effendi Mukhtar.