JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penanganan perkara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terus berjalan.
Hal itu ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terdakwa Budi Mulya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus korupsi Bank Century akan berlanjut meskipun tanpa perintah dari PN Jaksel.
Sebab, lembaga antirasuah tidak pernah berhenti mendalami kasus yang sudah lama mangkrak itu.
"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi, tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," ucapnya kepada JawaPos.com, Rabu (11/4/2018).
Sementara itu, soal materi kasus, dia menyebut pihak internal dari KPK seperti penyidik dan penuntut umum memahami alur dan proses yang berjalan terkait kasus korupsi Century.
"Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick back-nya seperti apa (kalau ada), dan seterusnya," jelasnya.
Karena itu, sambungnya, KPK akan melakukan pendalaman secara teliti. Sebab, dalam menangani setiap kasus, KPK mengedepankan asas kehati-hatian.
"Itu (pendalaman) perlu kesabaran, perdebatan dari sisi hukum, dan lain-lain. Dan yang pasti perlu Ketekunan dan keberanian. Kalau tidak ya, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan, dipelajari bisa jadi tetap jalan di tempat," paparnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur sebelumnya membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.