“Penyidik mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juga hingga Rp 350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” ucap Agus.
Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.
“Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya,” jelasnya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama