Di sisi lain, dia berharap permasalahan di internal KPK yang saat ini dibawa ke permukaan umum sebagai perkara pidana. Kata dia, hal itu dimungkinkan akan menghasilkan perdebatan yant tidak produktif bahkan memicu kesan menghalangi kinerja KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Jika kiriman email itu lebih dikirim untuk tiga orang itu merupakan pencemaran nama baik, tapi jika ini didudukan sebagai masalah internal, maka hilang masalah pencemarannya," tegasnya.
Kasus itu sendiri berawal dari Aris Budiman yang menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Aris diketahui datang ke kompleks parlemen tanpa seizin dari pimpinan KPK. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut dan telah memanggil dua orang penyidik KPK yang diduga dari unsur Polri.
Sebab, sesuai pelaporan keterangan yang dibuat oleh Aris Budiman. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. (cr5)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama