TERUTAMA JIKA MELANTAI DI BEI

Standar Penanganan Korupsi Korporasi Perlu Diperbaiki KPK, Ini Saran Pengamat

Hukum | Kamis, 31 Agustus 2017 - 17:00 WIB

Standar Penanganan Korupsi Korporasi Perlu Diperbaiki KPK, Ini Saran Pengamat
Ilustrasi. (JPG)

Beberapa kasus korporasi yang ditangani KPK dan sudah vonis, antara lain, kasus suap yang dilakukan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin. Cahyadi terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Lalu berbagai kasus suap yang melibatkan berbagai perusahaan di bawah grup Permai milik Nazarudin.

Di antara kasus-kasus korupsi yang melibatkan grup ini adalah proyek kawasan olahraga Hambalang yang dikelola PT Adhi Karya Tbk. Proyek yang merugikan negara hingga Rp 706 miliar itu hingga kini mangkrak. Mantan Direktur Operasional Adhi Karya Teuku Mohammad Noor pun sudah divonis 4,5 tahun oleh hakim Tipikor. Selain proses penanganan korupsi korporasi, Zainal menyarankan agar KPK membentuk badan pengelola aset.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Kata dia, badan itu ditujukan jika ada tersangka korporasi, maka asetnya dapat dikelola oleh badan tersebut. Tujuannya agar aset dan nilai perusahaan tersebut tidak anjlok.

”Dulu sudah mau godok aturan pengelolaan aset recovery yang di dalamnya ada badan pengelolaan aset. Tapi tidak jadi juga sampai sekarang,” terangnya.

Melalui badan pengelola aset tersebut, diharapkan, baik karyawan, investor maupun pihak ketiga yang tengah bekerja sama dengan perusahaan yang menjadi tersangka korupsi korporasi tidak dirugikan. Jika tidak dikelola, imbuhnya, perusahaan itu akan hancur dan sahamnya terjun bebas. Akibatnya pihak ketiga dan investor yang tidak ikut serta dalam pengelolaan perusahaan ikut dirugikan.

”Implikasi seperti itu harus dipikirkan, karena itu tidak diatur detail dalam aturan pidana korporasi,” tuntasnya. (gum)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook