"Ini adalah kongkalikong antara Nazaruddin dengan KPK dan lawyer-lawyernya. Itu lah yang kemudian disebut korupsi ini yang kita kemudian disuruh nonton se-repubik Indonesia ini," ucapnya.
Mantan anak buah Sohibul Iman itu menambahkan, anehnya, dari sekian banyak kasus, KPK hanya menetapkan Nazaruddin sebagai terpidana kasus Wisma Atlet dan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Di kasus e-KTP sendiri, Nazaruddin sebagai narasumber KPK tidak didakwa.
"Tapi Nazaruddinnya tidak didakwa ya jadi ini sudah jelas lah, ini permainan KPK, ini hentikan lah dulu, stoplah," tuntasnya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (29/8/2017).
Aset yang akan diserahkan itu adalah aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyerahan aset dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI.
Acara itu juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK. Aset Nazar yang akan diserahkan antara lain, tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Tak hanya aset Nazaruddin, KPK juga bakal menghibahkan aset sitaan mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari TPPU pasangan suami istri itu bakal diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS). (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama