"Penyidik lakukan koordinasi dengan pihak perbankan juga untuk memerinci indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," jelasnya.
Tonny Budiono dalam perkara itu diduga menerima suap sekitar Rp20 miliar dari Adhiputra Kurniawan. Diduga pemberian itu terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang, serta proyek-proyek lain yang dikerjakan Kemenhub. Penetapan tersangka keduanya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus lalu.
KPK menyebut suap Tonny Budiono menggunakan modus baru yaitu menggunakan ATM yang rekeningnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Adapun selaku pemberi, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama