TERKAIT DUGAAN KORUPSI

KPK Cek Fisik Heli AW 101

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 19:04 WIB

KPK Cek Fisik Heli AW 101
Ilustrasi. (JPNN)

Kemudian, Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP, dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta.  Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp514 miliar.

Akan tetapi, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Kasus itu mencuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi)‎ menolak pembelian Helikopter AW -101 untuk keperluan pesawat kepresidenan. Namun, berhubung sudah terlanjur melakukan pemesanan helikopter itu, TNI AU pun mengalihkan pembembelian tersebut sebagai helikopter angkut dan SAR. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook