Adapun Endang ditangkap usai menerima gratifikasi terkait perizinan buku pelaut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabungan senilai Rp1 miliar, uang tunai sebanyak Rp95 juta secara terpisah, di lantai 6 sebanyak Rp34 juta, dan di lantai 12 sebanyak Rp61 juta.
Bahkan, OTT itu pun mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo yang langsung mendatangi (sidak) ke kantor Kemenhub usai penangkapan dilakukan. Jokowi pun menegaskan agar PNS di kementerian lembaga untuk tidak main-main dengan pungli.
Akhirnya, pada Februari 2017, Endang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama