3. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi
KPK menangkap Rohadi pada 15 Juni 2016. Dia ditangkap usai menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Bertha merupakan kuasa hukum dari Penyanyi Dangdut Saipul Jamil.
Suap diberikan agar Rohadi bisa mengupayakan vonis seringan-ringannya untuk Saipul Jamil dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul yaitu Samsul Hidayatullah. Belakangan, KPK juga menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka.
Rohadi kemudian divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Selain kasus suap, KPK juga menjerat Rohadi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso
KPK menangkap Santoso dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2016. Penangkapan dilakukan usai Santoso menerima suap SGD 28 ribu dari Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terkait gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Suap yang diterima Santoso diduga juga turut melibatkan dua hakim PN Jakpus, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Namun, dugaan itu tidak terbukti lantaran hakim menyatakan tidak adanya kesepakatan antara Raoul selaku kuasa hukum PT KTP dan dua hakim tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Santoso pada Februari 2017.(put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama