HASIL OTT KPK

Kasus Suap Panitera PN Jaksel, Dirut PT ADI Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukum | Rabu, 23 Agustus 2017 - 15:39 WIB

Kasus Suap Panitera PN Jaksel, Dirut PT ADI Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi. (JPG)

Di sisi lain, selaku pemberi, Akhmad Zaini dan Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, KPK sempat menggiring Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik dan General Manager PT ADI, Rachmadi Permana, Selasa (22/8/2017) malam.

Pantauan JawaPos.com, keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.25 WIB. Penyidik membawa keduanya dengan mobil tahanan masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.  (put)

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook