Di sisi lain, selaku pemberi, Akhmad Zaini dan Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, KPK sempat menggiring Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik dan General Manager PT ADI, Rachmadi Permana, Selasa (22/8/2017) malam.
Pantauan JawaPos.com, keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.25 WIB. Penyidik membawa keduanya dengan mobil tahanan masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama