"Ya, itu bukanlah hak kami. Tapi hak dari kementerian hukum dan HAM," tuntasnya.
Dilaporkan sebelumnya, ada sekitar 17 narapidana koruptor yang sempat mengusulkan pengajuan remisi, di antaranya Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo.
Diketahui, sejumlah terpidana korupsi "ternama" lainnya mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Kemudian, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akan tetapi, dari 17 nama, hanya dua yang disetujui Kemenkumham, yakni Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulang, sementara Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan.(put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama