Firli Tegaskan Tak Ada Jabatan di Polri, Fokus ke KPK

Hukum | Kamis, 26 Desember 2019 - 15:03 WIB

Firli Tegaskan Tak Ada Jabatan di Polri, Fokus ke KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK sebelumnya Agus Raharjo usai saat serah terima jabatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Istana yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan struktural Polri. Firli mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara.

Jabatan Kabarhakam Polri sudah dilimpahkan ke koleganya di Polri. ‎”Saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto,” ujar Firli , Kamis (26/12).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Saat ini Firli hanya fokus kepada jabatan barunya di lembaga antirasuah. Karenanya, Firli membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya masih mempunyai posisi struktural di Polri. ‎”Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.

Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook