JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan direvisi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, salah satu hal yang akan diubah adalah soal penambahan masa kerja pegawai KPK, khususnya bagi penuntut umum yang saat ini masih bekerja di KPK.
Hal itu dilakukan, imbuhnya, karena tim penuntut umum hanya bersumber dari Kejaksaan Agung, tidak bisa berasal dari tempat lain. Pasalnya, kasus semakin banyak, tetapi jaksa banyak yang akan berakhir masa baktinya. Untuk itu, PP tersebut perlu diajukan agar direvisi.
"Kami minta biro hukum revisi PP, tujuan spesifik, kalau penyelidik, penyidik sumber dari manapun. Tapi khusus jaksa nggak bisa tempat lain," katanya di kantornya, Jumat kemarin (25/5/2018).
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012, terangnya, mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK total massa kerja 10 tahun.
Lantaran kebutuhan SDM jaksa, dia mengusulkan agar PP itu bisa direvisi. Hal itu dilakukan dengan cara jaksa yang belum dipanggil ke lembaga asalnya, akan tetap dipertahankan oleh KPK.
"Khusus jaksa meski sudah 4-4-2 tapi belum diminta kejaksaan agung jangan dipulangkan tapi akan dipertahankan," sebutnya.
Revisi itu, kata dia lagi, hanya berkaitan dengan tim penuntut umum
dari Kejaksaan Agung saja, tidak ada unsur lain yang akan direvisi.
Pasalnya, baginya saat ini kasus yang ditangani KPK makin banyak, SDM
juga butuh banyak. Saat ini hanya 80 jaksa yang menangani kasus di KPK.