PENAMBAHAN MASA KERJA PEGAWAI

Agus Rahardjo Ajukan Revisi PP SDM KPK demi Pertahankan Jaksa

Hukum | Sabtu, 26 Mei 2018 - 20:00 WIB

Agus Rahardjo Ajukan Revisi PP SDM KPK demi Pertahankan Jaksa
Ketua KPK Agus Rahardjo. (JPG)

"Beban kami di penuntutan, jaksa terbatas, tapi ada yang mau pulang (habis masa kerja), apa mau nyerah? Kan enggak. Jadi, kalau jaksa pulang nanti malah makin lama kasus dapat ditangani," tegasnya.

Dia mengklaim, demi mengatasi hal itu, dirinya sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta penambahan posisi jaksa, tetapi belum ditanggapi.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Kami sudah kirim surat tapi belum direspon, kalau enggak salah ada 60 yang kami minta. Saya sudah temui Pak Jaksa Agung memang katanya akan dipenuhi, tapi ternyata belum," ucapnya.

Di samping itu, dia pun menerangkan akan memperkecil tim saat persidangan, misal 3 atau 4 orang jaksa saja agar tidak panjang proses penanganan kasus.

"Memperkecil tim yang ikut di persidangan jadi misal maksimal 3-4 jangan sampai 5-7 itu memperbanyak tim. Dengan memperbanyak tim kan kasus yang ditangani juga lebih banyak," tuntasnya. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook