Bea-Cukai Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai

Bengkalis | Kamis, 21 Desember 2023 - 16:18 WIB

Bea-Cukai Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai
Kantor Bea dan Cukai Bengkalis bersama pihak keamanan lain berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan barang bukti lainya yang disampaikan dalam ekspose di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, Kamis (21/12/2023). (BEA CUKAI BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menjelang akhir tahun 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis berhasil mengamankan 7,5 juta batang rokok tanpa pita cukai, yang diseludupkan melalui Kapal Ro-Ro Batam-Sei Selari Bengkalis.

Pengungkapan kasus kepabeanan ini disampaikan Kepala KPPNC TMPNC Bengkalis Agus Widodo dalam konferensi pers Kinerja Hasil Penindakan Bea Cukai Bengkalis 2023 dihadiri Kasdim 0303 Bengkalis Kasdim, Danposal TNI AL Bengkalis Nur Johan, Kasatpol Air Polres Bengkalis  Ronni Kejari Rizkal di ruang pertemuan Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, Kamis (21/12/2023).


Agus Widodo menyebutkan, sebagai salah satu unit vertikal Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance serta khususnya community proyektor.

Agus menguraikan, terkait dengan tugas itu, sampai 20 Desember 2023 Bea dan Cukai Bengkalis berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa bea masuk dan penerimaan lainnya sebesar Rp4,328 miliar dengan target Rp4,009 miliar dengan capaian penerimaan sebesar 100,97 persen.

"Namun dari luas wilayah di Kabupaten Bengkalis, maka dari kaloborasi kami dalam menegakkan hukum kepabeanan, makanya hasilnya kami mengamankan berbagai kasus kepabeanan di Bengkalis, khusus terkait penyeludupan perdagangan dan barang," ujarnya.

Agoe menyebutkan, dari Januari hingga 15 Desember 2023, KPPBC TMP C Bengkalis berhasil melakukan penindakan sebanyak  41.147 picis (pcs) barang yang tidak memenuhi persyaratan kepabeanan. Juga mengamankan 7.596.448 batang rokok, 2,4 liter hasil pengolahan tembakau, 3.107,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total nilai barang sebesar Rp13,07 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp6,839 miliar.

Tidak hanya itu, kata Agus, pihaknya juga melakukan penindakan Narkotika Psikotropika  dan Prekursor (NPP) berupa methaphetamine sebanyak 201,956 kg, ekstasi 74.610 butir, happy five 25.490 butir dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp296 miliar, dengan perkiraan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp1,029 triliun.

"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif mendukung pelaksanaan tugas kami. Juga penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini Polres dan Kodim 0303 Bengkalis serta pihak lainnya dalam pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Ke depan, kata Agus, tantangan Bea dan Cukai Bengkalis semakin berat, karena target yang diberikan ke pihaknya juga banyak, makanya kerjanya perlu sinergi dan kolaborasi semua pihak. Makanya kami tidak akan pernah mundur, untuk selalu berkolaborasi dalam menjalankan misi yang akan dijalankan.

"Terkait barang sitaan hasil pengungkapan kasus ini, kami juga akan melakukan pemusnahan dari barang-barang ini setelah pelaksanaan Pemilu 2024 dan akan kami lakukan pemusnahan, sehingga informasi ini sampai kepada masyarakat.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook