DUGAAN PENERIMAAN GRATIFIKASI

Empat Hari Terakhir, Keluarga Zumi Zola Beruntun Diperiksa KPK

Hukum | Sabtu, 26 Mei 2018 - 17:40 WIB

Empat Hari Terakhir, Keluarga Zumi Zola Beruntun Diperiksa KPK
Zumi Zola. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Informasi seputar keluarga tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Empat hari terakhir, KPK secara berurutan memanggil dan memeriksa keluarga Zola. Pada Jumat (25/5/2018), lembaga antirasuah memanggil ayah Zola, Zulkifli Nurdin.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemanggilan keluarga tersangka kasus yang ditangani oleh instansinya merupakan hal biasa dan wajar. Pemanggilan itu juga belum tentu memastikan bahwa ada keterlibatan keluarga dalam kasus yang mereka tangani.

Akan tetapi, hal itu bisa saja terjadi. Seperti diungkap dalam kasus-kasus sebelumnya.

”Antara lain (kasus) Bengkulu. Dua kali diterima isteri,” katanya, kemarin.

Adapun pemanggilan keluarga Zola oleh KPK sejauh ini dilakukan guna mendalami sejumlah temuan.

”Ya itu kan selalu begitu kan kalau pemeriksaan di KPK,” jelasnya.

Diketahui, penyidik KPK tidak akan segan memanggil dan memeriksa setiap orang yang pernah berhubungan dengan tersangka, termasuk keluarga.

”Bahwa diperiksa itu kan belum tentu yang bersangkutan akan kena proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Terlebih, jika mereka diperiksa sebagai saksi. Agus menuturkan, itu dilakukan hanya untuk mendalami informasi. Terkait potensi terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret Zola, dia belum bisa menyampaikan banyak hal.

Meski begitu, Agus menekankan bahwa saat ini instansinya tengah berusaha agar TPPU dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK bisa turut diproses. Hal itu penting lantaran TPPU juga merupakan tindak pidana yang merugikan banyak orang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook