JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memasuki masa purna bakti tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-70 Selasa (22/5/2018) lalu.
Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Terkait itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarief mengaku mengenal baik sosok Artidjo karena dia salah satu hakim yang membuat kembalinya marwah Mahkamah Agung.
Pasalnya, kata dia, tuntutan yang diajukan lembaga antirasuah itu selalu dikabulkan.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri
"Salah satu hakim mengembalikan marwah MA, tuntutan oleh KPK dikabulkan walau sampai ke MA," katanya, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Di sisi lain, juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, peran Artidjo sangat penting dari kekuatan pemberantasan korupsi karena kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera.
Meski, dia mengakui mereka sempat berbeda pandangan mengenai posisi JC.
"Ada beberapa pertimbangan hukum dan penegasan yang diharapkan bisa diteruskan untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan," jelasnya.
Dia pun berharap nantinya ada sosok hakim lain yang bisa seperti Artidjo. Minimal mencontoh sikap yang menjaga independensi, imparsialitas dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.