JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masa penahanan terhadap Gubernur nonaktif Provinsi Jambi, Zumi Zola diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya untuk merampungkan berkas perkara penyidikan dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek yang ada di Provinsi Jambi.
"Terhadap Zumi Zola dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (26/4/2018).
Terkait itu, Kuasa Hukum Zumi Zola, M Farizi mengaku belum ada pemeriksaan yang mendetail terkait dugaan yang dilayangkan oleh KPK.
"Kemarin kan pemeriksaan baru kulit-kulit, belum masuk ke pokok perkara sekali, jadi sampai sekarang kami belum tahu, yang pastinya butuhnya penyidik itu apa? Kami belum tahu sekali, nantilah kalau kami sudah sampai pada masalah pokoknya baru kami bisa tau," katanya.
Dia menerangkan, penyidik KPK juga belum mempertanyakan terkait dugaan gratifikasi yang diduga di terima Zumi senilai Rp6 miliar.
"Sampai dengan saat ini KPK tidak pernah mempertanyakan ada uang 6 miliar, nggak pernah. Kalau kami cerita itu kan harus ada pertanyaan, lalu kami menjawab kan. Sekarang pertanyaan itu kan gak ada," jelasnya.