Kembali, Taufik Hidayat Menantu Agum Gumelar Diperiksa KPK

Hukum | Rabu, 25 September 2019 - 11:35 WIB

Kembali, Taufik Hidayat Menantu Agum Gumelar Diperiksa KPK
ILUSTRASI: Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat kembali akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi di Kemenpora. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat yang juga menantu Agum Gumelar dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik akan dimintai keterangan seputar kasus suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

“Yang bersangkutan (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).


Selain Taufik, penyidik juga akan memeriksa PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Taufik Hidayat sebagai saksi. Sebelumnya, ia diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemenpora. Sebab ia merupakan staf khusus (stafsus) Menpora Imam Nahrawi pada 2017-2018.

Dalam pemeriksaan itu, Taufik mengaku ditanya mengenai tugas pokok organisasi saat ia menjabat. Selain sebagai stafsus, ia juga diperiksa terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

“Cuma itu aja, saya sebagai stafsus, saya sebagai di Wasatlak Prima, saya sebagai apa, kerjanya apa di situ,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat pasal gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Sumber: Jawapos.com
Editor: wws









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook