Diduga Halangi Proses Penyidikan, PH Anak Perusahaan PT DPG Ditahan

Hukum | Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:45 WIB

Diduga Halangi Proses Penyidikan, PH Anak Perusahaan PT DPG Ditahan
Tersangka DFS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Kamis (25/8/2022). (YUSNIR/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap penasihat hukum (PH) PT Palma Satu, salah satu anak perusahaan PT Duta Palma Group (DPG) berinisial DFS.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka. Yaitu DFS, selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).


Ketut mengatakan, DFS selaku PH PT Palma Satu, melakukan upaya menghalangi proses penggeledahan  (obstruction of justice) yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit milik DPG yang berada di Riau.

 "Dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, (obstruction of justice), yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Provinsi Riau," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Adapun DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022," urainya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022 mendatang.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook