DATANG KE PANSUS ANGKET KPK

Wow, Musibah Novel Baswedan Malah Disyukuri Terpidana Korupsi Ini

Hukum | Selasa, 25 Juli 2017 - 20:16 WIB

Wow, Musibah Novel Baswedan Malah Disyukuri Terpidana Korupsi Ini
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Musibah yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan mengguncang semua pihak. Namun, hal itu malah disyukuri Muchtar Effendy.

Terpidana kasus pemberian keterangan palsu dan menghambat proses penyidikan dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu menyatakan, dirinya bersyukur karena itu membuktikan bahwa setiap perlakuan buruk akan mendapat ganjaran.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Tapi ahamdulilah Allah berbaik hati, dua minggu kemudian beliau disiram oleh orang. Saya pikir mungkin karena azab Allah juga karena mengancam, terlalu menzalimi orang. Maka saya yakin Allah mengatakan dalam surat Annisa ayat 79 bahwa musibah yang kau alami adalah ulah dari tanganmu sendiri. Kita tidak bisa pungkiri ini kehendak Allah," katanya di Pansus Angket KPK, Selasa (25/7/2017).

Perlakuan buruk yang dimaksud Muchtar adalah ancaman Novel terhadap dirinya. Misalnya, ancaman pada 23 Oktober 2013 di apartemen Mall of Indonesia (MoU). Kata Muchtar, Novel saat itu melakukan penggeledahan pertama sebelum dirinya ditetapkan sebagai saksi. Novel kala itu mengancam kalau tidak mau bekerjasama, tidak mau mengikuti arahannya, dirinya akan dipenjarakan selama 20 tahun, dengan empat pasal.

Tak hanya itu, Muchtar pun diancam akan dimiskinkan, seperti halnya Jenderal Djoko Susilo yang tersandang kasus pengadaan simulator SIM. Bahkan, imbuhnya, Novel mengatakan bahwa jangankan jenderal polisi, presiden pun bisa dia tangkap.

"Demi Allah demi rasulullah ini, Pak. Istri saya saksinya. Jangankan jenderal polisi, presiden akan saya tangkap kalau berbuat salah," paparnya dengan mengangkat tangan kanan.

Akhirnya, ancaman Novel itu terbukti karena dirinya divonis penjara selama lima tahun dengan empat pasal. Dua pasal pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2014, yakni pasal menghalangi dan pasal memberikan keterangan palsu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook