"Setelah Akil Mochtar diputus April 2014. Juli saya ditetapkan tersangka dengan dua pasal itu," sebutnya.
Akan tetapi, yang aneh, sambungnya, setelah tiga tahun ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan perkara yang sama, yakni perkara suap Akil Mochtar dengan saksi yang sama pula. Dia mendengar, hanya tanggal di berita acara perkara (BAP) saja yang diubah.
Jika mau menetapkan tersangka dengan perkara dan BAP yang sama, ujarnya, harusnya dilakukan sekaligus pada tiga tahun lalu.
"Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap dipenjara selama 20 tahun. Harusnya kemarin saya pulang sama Pak Andi (Andi Malarangeng)," ucapnya.
Akan tetapi, alih-alih lepas dari penjara, kata dia lagi, Novel langsung mengirimkan surat ke Lapas yang menyatakan dirinya masih ada perkara lain. Dua minggu setelah itu, KPK pun menyampaikan ke awak media, dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan Pasal 12 C yang berbunyi hakim menerima hadiah atau janji.
Meski begitu, hingga tiga bulan berlalu atau sampai pada hari ini, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka itu dari KPK.
"Hari ini saya tantang KPK, tolong hantarkan surat penetapan tersangka saya. Jangan kedzoliman terus yang diomongkan ke media," tandasnya.(dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama