JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan cek fisik oleh para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (24/8/2017) sekira pukul 11.05 WIB dilakukan terhadap Helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Heli tersebut diketahui dianggap bermasalah pembeliannya. Pantauan JawaPos.com di Skadron teknik (Skatek) 021 Landasan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur para petugas KPK tersebut terdiri dari lima orang dengan menggunakan pakaian batik.
Wajah mereka pun tidak tampak karena semuanya tertutup dengan masker. Petugas satu per satu melihat detail per daetail bagian pesawat itu. Setelah melihat-melihat mereka juga tampak menuliskan sesuatu pada kertas yang mereka bawa.
Tak berapa lama kemudian mereka pun masuk ke dalam kabin helikopter buatan Inggris itu. Mereka terlihat memeriksa cek fisik di bagian kemudi, dan tampak sesekali mereka memeriksa tombol-tombol di bagian kemudi.
Mereka kemudian saling membicarakan sesuatu dengan petugas lainnya. Petugas TNI AU juga mendampingi para petugas lembaga antirasuah itu saat melakukan cek fisik helikopter yang merugikan negara Rp224 miliar.
Sesekali TNI AU seperti menjelaskan bagian-bagian pesawat kepada petugas KPK itu. Bagian helikopter berwarna hijau dengan panjang 19,53 meter dan pun tampak luar terlihat gagah. Awak media pun diberikan garis pembatas, dan tidak bisa melakukan pengamatan lebih dekat.
Media hanya diberikan jarak sekira 5 meter dari keberadaan pesawat tersebut diletakan. Sekadar informasi, dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.