Firli Tetap Bertugas Jadi Ketua Lembaga Antirasuah meski Berstatus Tersangka

Hukum | Kamis, 23 November 2023 - 15:15 WIB

Firli Tetap Bertugas Jadi Ketua Lembaga Antirasuah meski Berstatus Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap bekerja seperti biasa meski menyandang status tersangka. Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, Firli saat ini tengah berada di gedung merah putih KPK dan tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK.


"Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Alex menyebut, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK harus menunggu surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pihaknya tak mau berandai-andai terkait kasus hukum yang saat ini menjerat Firli Bahuri.

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum tahu ada Keppres dari Presiden," ucap Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini memastikan, proses hukum yang saat ini tengah ditangani KPK tetap berjalan seperti biasa. Alex pun menegaskan, mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri.

"Kami tidak berpengaruh dengan kejadian ini. Kita tetap selesaikan perkara-perkara yang kita tangani maupun tahap pengembangan dan penuntutan," tegas Alex.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook