PASCA-PENANGKAPAN TARMIZI

Empat Panitera Ini Pernah Terjaring OTT KPK, Berikut Daftarnya

Hukum | Rabu, 23 Agustus 2017 - 19:27 WIB

Empat Panitera Ini Pernah Terjaring OTT KPK, Berikut Daftarnya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka Tarmizi pada Selasa (22/8/2017) itu setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Adapun kasus yang menjerat Tarmizi menambah panjang daftar panitera yang memiliki skandal dugaan korupsi terkait penanganan perkara di pengadilan.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Sejumlah panitera sebelumnya diketahui juga tertangkap KPK dengan barang bukti uang suap ratusan juta rupiah.

Berikut adalah daftar panitera pengadilan yang pernah terjaring OTT KPK:

1. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan

KPK menangkap Syamsir Yusfan pada 9 Juli 2016. Yusfan ditangkap bersama tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Penangkapan dilakukan usai Syamsir ketahuan menerima suap sebesar USD 2.000 terkait gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara soal dugaan korupsi dana bansos mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu diberikan oleh Pengacara kondang OC Kaligis yang merupakan kuasa hukum Gatot. Selain Syamsir dan tiga hakim PTUN Medan, KPK turut menjerat Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti, serta OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bastara alias Gary.

Atas perbuatannya, Syamsir divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara pada Desember 2015 lalu.

2. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution

Edy ditangkap tim satgas KPK pada 20 April 2016. Edy ditangkap karena menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno, orang kepercayaan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Suap diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara perdata milik anak usaha Lippo Group di PN Jakpus. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap.

Pada Desember 2016, PN Tipikor Jakarta memvonis Edy bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Maret 2017.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook